Tujuh Expert Besar Fakultas Kedokteran — berasal dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menentang pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Mutasi sejumlah dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar memperingatkan bahwa tanpa kebebasan dari pengaruh eksternal, kualitas dokter spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, sehingga dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harusnya otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan– berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kementerian Kesehatan
Pihak pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu dijaga– bukan didominasi oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
Poin Utama | Penjelasan |
Akuisisi Collegium | Pengalihan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak pengalihan ini |
Risiko & Dampak | Perlunya menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi |